Breakingnewsjabar.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang. Polisi bahkan menggeledah kediamannya yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam (10/2). Rumahnya diketahui berada tidak jauh dari kediaman Kepala Desa Arsin, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadi sorotan dalam kasus ini.
Sejumlah warga menuding Ujang Karta terlibat dalam dugaan penipuan terhadap masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang menjerat Kades Arsin.
“Dia malah lebih parah dari Arsin, 11-12 lah,” ungkap seorang warga bernama Aman.
Aman juga mengungkapkan bahwa beberapa warga Kohod menjadi korban janji-janji Ujang Karta, yang awalnya tampak ingin membantu, tetapi justru diduga mencari keuntungan dari kesulitan warga.
“Saya punya pengalaman buruk dengan Sekdes Ujang. Awalnya terlihat seperti menolong, bicaranya pun lembut, tapi ternyata banyak ingkar janji,” kata Aman.
Peran Ujang Karta dalam Kasus PIK 2
Henri, kuasa hukum warga Kohod dari Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), menegaskan bahwa Ujang Karta memiliki peran dalam dugaan pelanggaran hukum terkait warga terdampak pembangunan PIK 2.
“Dia terlibat dalam proses sertifikasi laut, menyediakan dokumen, serta mencatut figur-figur tertentu,” ujar Henri.
Menurutnya, Ujang bertanggung jawab dalam pengurusan berbagai dokumen penting bagi warga terdampak proyek, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), SPPT, girik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta surat riwayat tanah dan PKKPR.
“Semua dokumen yang dibutuhkan warga diurus olehnya. Mulai dari SPPT, KTP dan KK pemohon sertifikat, girik, hingga SHGB. Dia juga yang menyiapkan identitas pemohon fiktif, serta mengatur tanda tangan Kades, Camat, dan PKKPR,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Ujang Karta dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.

