Breakingnewsjabar.com – Sukabumi | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU tersebut. Setelah menerima laporan, tim penyidik bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk memeriksa kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Rudi, selaku pemilik SPBU, ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola.
Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk beberapa jenis BBM, antara lain Bio Solar (1 unit), Pertalite mobil (1 unit), Pertamax mobil (1 unit), serta Pertalite dan Pertamax motor (1 unit). Namun, diduga pengelola SPBU memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik secara ilegal.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Brigjen. Pol. Nunung.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alat ilegal ini dipasang pada dispenser atau pompa BBM sehingga menyebabkan takaran BBM tidak sesuai standar. Akibatnya, masyarakat dirugikan karena volume BBM yang diterima lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian mencapai Rp1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mendag Apresiasi Langkah Tegas Polri
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat ilegal yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Hal ini membuat takaran BBM menjadi tidak akurat dan merugikan konsumen,” ungkap Mendag.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU agar praktik kecurangan serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berlangsung secara transparan dan adil,” tutup Mendag.
Sumber : Divisi Humas Polri

