Breakingnewsjabar.com – BOGOR | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan HZH , selaku pengawas SPBU, sebagai tersangka.(19 Maret 2025)
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri , bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga , melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU pada Rabu (5/3/2025).
Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch , satu MCB (Miniature Circuit Breaker) , serta dua relay . Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.
“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen. Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Modus Operandi dan Dampak Kerugian
Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Keberadaan alat tambahan ini sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.
Menurut Brigjen Pol Nunung, modus ini sangat merugikan konsumen karena mengurangi hak mereka atas BBM sesuai takaran yang seharusnya. Selain itu, praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap layanan SPBU sebagai fasilitas umum yang seharusnya memberikan pelayanan transparan dan akurat.
Pasal yang Dijeratkan
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal . Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000 .
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan serupa di SPBU lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan seperti ini. Aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dan kritis terhadap layanan yang mereka terima, termasuk saat mengisi BBM di SPBU. Dengan meningkatnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik kecurangan seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat,” pungkas Nunung.
Sumber: Divisi Humas Polri

