Breakingnewsjabar.com – SUBANG | Polres Subang berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa razia gabungan yang melibatkan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Razia ini menyasar tujuh warung RM di kawasan utama Patokbeusi. Hasilnya, polisi menemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, yakni DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi; SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang; dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di tempat hiburan malam mereka.
Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), asal Karawang, yang bekerja di RM Flamboyan; TOZ (17), asal Cianjur, yang bekerja di RM Susan; dan NS (16), asal Garut, yang bekerja di RM Wulansari. Korban-korban ini diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, serta dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tujuh tempat usaha yang dirazia, tiga di antaranya terbukti melakukan praktik eksploitasi anak.
“Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” ungkap Dony.
Ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi saat razia dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM.
Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni:
- LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS),
- LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA),
- LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.
“Polres Subang akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

