Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BEKASI | Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi terus berupaya memberikan solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, melalui posko percepatan Surat Izin Praktik (SIP).
“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Dengan adanya posko ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses publikasi SIP hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, serta memastikan bahwa tenaga medis bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Perizinan Sosial dan Ekonomi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa posko ini merupakan inisiatif Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi nyata bagi tenaga kesehatan yang menghadapi kendala administratif dalam pengajuan SIP.
“Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik,” ungkap Sarwoko.
Menurutnya, sebagian besar tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem One Stop Service Bekasi (BOSS). Mengingat tingginya antusiasme dan permintaan, layanan posko yang awalnya direncanakan berlangsung hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.
Dengan perpanjangan layanan posko ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka.
Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis untuk menjalankan praktik secara legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.
Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Sumber: Humas Jabar

