breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan ini melibatkan 26 pemerintah daerah di Jawa Barat sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 56 Ayat 3 undang-undang tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Pada kesempatan tersebut, Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menyajikan laporan keuangan yang profesional dan akuntabel. Ia juga berharap mendapatkan panduan dari BPK untuk memperbaiki pengelolaan keuangan agar lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap bimbingan dan arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan di Kota Bandung semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyoroti bahwa tata kelola keuangan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan keuangan untuk mengatasi tantangan sosial dan ekonomi di Jawa Barat.
“Tugas negara adalah memberikan kesejahteraan. Saat ini, tingkat pengangguran kita tertinggi di Indonesia, dan gini rasio Jawa Barat masih berada di peringkat 37 dari 38 provinsi. Oleh karena itu, LKPD ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar ritual,” tegas Herman.
Herman juga menekankan perlunya penguatan pengawasan internal dengan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Pandjaitan, memberikan apresiasi atas kepatuhan pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD sesuai regulasi. Namun, ia juga menyoroti beberapa aspek krusial yang memerlukan perbaikan, seperti pengawasan internal, pengelolaan aset, hingga penanganan dana hibah.
Rencananya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai 9 April hingga 25 Mei 2025, dan hasil audit (LK Audited) akan diserahkan pada 25 Mei 2025 mendatang.
Sumber: Humas Kota Bandung

