Breakingnewsjabar.com – BEKASI | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti fakta mencengangkan terkait pengerukan dan pelebaran di Kali Bekasi. Saat melakukan peninjauan proyek tersebut, ia mendapati bahwa sejumlah daerah aliran sungai (DAS) telah disertifikatkan dan menjadi hak milik perorangan.
Menanggapi hal ini, Dedi menyindir keras praktik penyertifikatan lahan yang tidak semestinya.
“Kalau sungai saja bisa disertifikatkan, besok langit juga akan disertifikatkan. Nanti kita turun ke sana, mau memilih (tetap) banjir atau ridhokan (lahannya). Gitu aja,” ujar Dedi dengan nada tegas.
Fakta ini diungkapkan oleh petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada Dedi saat meninjau proyek normalisasi sungai di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut sudah mencapai 50 persen progres pengerjaan. Namun, sisanya terhambat lantaran ada bagian daerah aliran sungai yang sudah disertifikatkan sebagai hak milik individu.
“Bahwa daerah aliran sungai yang akan dinormalisasi sudah ada sertifikat hak milik,” kata Dedi.
Kondisi ini membuat pelebaran sungai tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan. Padahal, proyek ini sangat penting untuk mengatasi banjir yang sering melanda wilayah Bekasi.
“Bupati Bekasi sebenarnya sudah ada proyek normalisasi sungai, pengerukan dan pelebaran di Kali Bekasi,” jelas Dedi.
Namun, masalah kepemilikan lahan menjadi penghambat utama. Untuk itu, Dedi berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas tata ruang wilayah tersebut.
Terkini, Dedi menegaskan bahwa jika ada kekeliruan dalam riwayat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat yang diterbitkan.
“Ini harus ditelusuri lebih lanjut. Kalau memang ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, BPN punya kewenangan untuk mencabutnya,” tegas Dedi.

