Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Unit Reserse Polsek Widasari, Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus perampasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang mantan kekasih terhadap korbannya. Pelaku, berinisial DSC (22), warga Kecamatan Losarang, ditangkap pada Jumat (2/5/2025), kurang dari 24 jam setelah melakukan tindak pidana tersebut. Kejadian bermula saat pelaku merampas telepon genggam milik mantan pacarnya di Jalan Raya Blok H. Kasta, Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Korban menyebutkan bahwa pelaku, yang merupakan mantan kekasihnya, merampas paksa telepon genggam jenis iPhone 11 miliknya dan mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi korban jika tidak menuruti permintaannya untuk kembali berpacaran.
“Korban sebelumnya menjalin hubungan dengan pelaku sejak Oktober 2023, namun hubungan tersebut berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” jelas AKP Suprapto. Hubungan yang telah berakhir ini menjadi pemicu aksi perampasan dan ancaman tersebut. Pelaku, yang tidak menerima penolakan korban, nekat melakukan tindakan kriminal dengan mendatangi korban bersama rekannya dan memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan. Saat permintaannya ditolak, pelaku langsung merampas HP korban dan melontarkan ancaman penyebaran konten pribadi korban.
AKP Suprapto menambahkan, selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. “Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan perampasan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban,” imbuh Kapolsek.
Unit Reserse Polsek Widasari yang menerima laporan pada Rabu (30/4/2025) langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat bersama barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11, satu dus HP, dan kwitansi pembelian dari korban. “Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Suprapto.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi warga sangat berperan penting,” tutup AKP Tarno.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam menangani kasus-kasus kejahatan dengan cepat dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

