Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Gubernur Jabar: Penerima Dana Hibah Wajib Pertanggungjawabkan Penggunaannya
Info jabar

Gubernur Jabar: Penerima Dana Hibah Wajib Pertanggungjawabkan Penggunaannya

Denden darmawanBy Denden darmawan2 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa semua penerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara jelas.

“Saya tidak bicara soal perorangan, tetapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia berasal, wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya,” tegas KDM di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, KDM menjelaskan bahwa pertanggungjawaban yang dimaksud mencakup dua aspek utama: fisik dan administrasi. Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka hasilnya harus sesuai dengan kualitas yang layak berdasarkan jumlah dana yang diberikan.

“Pertanggungjawaban fisik, misalnya dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas dan sesuai dengan nilai uang yang diberikan,” kata KDM.

Ia juga menegaskan bahwa jika penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil fisik dari dana yang diterima, maka ada kemungkinan dokumen administrasinya fiktif atau tidak valid.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, maka bisa dipastikan administrasinya fiktif,” ujarnya.

Sebelumnya, KDM mengambil langkah tegas dengan menyetop sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana tersebut.

Sumber: HUMAS JABAR

Post Views: 23
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Indramayu Tangkap Pelaku Perampasan HP Mantan Pacar dalam 24 Jam
Next Article Ekspor Jabar Turun 3,51 Persen, Neraca Perdagangan Masih Surplus 2,11 Miliar USD
Denden darmawan

Related Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025

Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.