Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa semua penerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara jelas.
“Saya tidak bicara soal perorangan, tetapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia berasal, wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya,” tegas KDM di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, KDM menjelaskan bahwa pertanggungjawaban yang dimaksud mencakup dua aspek utama: fisik dan administrasi. Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka hasilnya harus sesuai dengan kualitas yang layak berdasarkan jumlah dana yang diberikan.
“Pertanggungjawaban fisik, misalnya dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas dan sesuai dengan nilai uang yang diberikan,” kata KDM.
Ia juga menegaskan bahwa jika penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil fisik dari dana yang diterima, maka ada kemungkinan dokumen administrasinya fiktif atau tidak valid.
“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, maka bisa dipastikan administrasinya fiktif,” ujarnya.
Sebelumnya, KDM mengambil langkah tegas dengan menyetop sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana tersebut.
Sumber: HUMAS JABAR