Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Dana Zakat Disalahgunakan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di BAZNAS Jabar
Info jabar

Dana Zakat Disalahgunakan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di BAZNAS Jabar

Denden darmawanBy Denden darmawan20 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi senilai Rp13,3 miliar yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Laporan ini berasal dari Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber), yang telah diverifikasi oleh KPK dan siap ditindaklanjuti.

Dalam audiensi resmi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6/2025), sejumlah lembaga antikorupsi menyampaikan temuan mereka terkait penyelewengan dana zakat dan hibah APBD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan BAZNAS Jabar.

M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, menjelaskan bahwa harapan besar tertuju pada KPK untuk segera menuntaskan investigasi dan memberikan keadilan dalam kasus ini.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional oleh KPK,” ujarnya seusai audiensi.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW dan mitra koalisi, dugaan korupsi mencakup dua sumber utama:

  • Penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar , melalui pengambilan biaya operasional melebihi batas maksimal yang diizinkan oleh regulasi.
  • Penggelapan dana hibah APBD sebesar Rp3,5 miliar , yang semula dialokasikan untuk penanggulangan pandemi, tetapi diduga tidak tersalurkan sesuai ketentuan.

Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti modus yang digunakan, yaitu pengambilan biaya operasional hingga 20% dari total dana zakat yang dikumpulkan, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5% sesuai Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

Sebagian besar dana operasional ini disinyalir digunakan untuk fasilitas pribadi pimpinan BAZNAS, seperti sewa mobil mewah yang naik drastis dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022) , pembelian laptop dan smartphone , hingga perekrutan sopir dan staf yang disebut-sebut sebagai kerabat dekat pimpinan.

Selain itu, gaji karyawan BAZNAS Jabar juga meningkat tajam dari Rp1,5 miliar (2020) menjadi Rp3,3 miliar (2022) . Honorarium pimpinan pun naik 121% , dari rata-rata Rp13 juta per bulan menjadi Rp30 juta per orang per bulan .

Ironisnya, dana hibah APBD yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat COVID-19 ternyata banyak tidak tersalurkan atau disalahgunakan untuk kelompok tertentu, bukan warga yang membutuhkan.

Tidak hanya soal dana, TY , mantan Kepala Kepatuhan Internal BAZNAS Jabar yang membongkar praktik ini, malah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 32 UU ITE. Menurut Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum, hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower yang bertentangan dengan prinsip perlindungan pelapor korupsi.

“Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang pelaporan balik kepada pelaku whistleblowing sebelum laporan diselesaikan. Ini juga bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia,” tegasnya.

KPK sendiri menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mendesak agar sistem perlindungan bagi pelapor korupsi segera diperbaiki. Sebab, jika pelapor justru dibungkam, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit berkembang.

Sementara itu, Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa membangun citra antikorupsi jika pelapor malah diproses pidana.

“Indonesia harus taat pada komitmen internasional, salah satunya UNCAC, yang mewajibkan negara melindungi pelapor. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi tentang integritas sistem antikorupsi nasional,” ujarnya.

Koalisi antikorupsi pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap TY dan fokus pada penyelidikan dugaan korupsi yang lebih substansial.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 61
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Kuota Haji 2024, DPR Soroti Pembagian 50:50 yang Merugikan Jemaah Reguler
Next Article BBM Pertama Masuk Gaza Setelah 110 Hari, Tapi Belum Cukup Selamatkan Nyawa
Denden darmawan

Related Posts

Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengecekan Menyeluruh di Teras Cihampelas

14 Agustus 2025

Jalan Leucir 2027: Pemprov Jabar Targetkan Seluruh Jalan Mulus di Era Jabar Istimewa

13 Agustus 2025

Kapolrestabes Bandung Dampingi Irwasda Polda Jabar Resmikan Program SPPG Secara Nasional

6 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.