Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»KPK»KPK Tanggapi Tuduhan Kubu Hasto: Ketidakhadiran di Praperadilan Sah-Sah Saja
KPK

KPK Tanggapi Tuduhan Kubu Hasto: Ketidakhadiran di Praperadilan Sah-Sah Saja

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan sebagai taktik untuk menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (3/3/2025). Ia menegaskan bahwa KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga adanya akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah dalam sidang perdana praperadilan.

“KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” ucap Tessa.

Pelimpahan Berkas Perkara Tidak Menggugurkan Praperadilan

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyoroti ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya strategi untuk menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan sehingga permohonan praperadilan menjadi gugur.

Namun, Maqdir menegaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Maqdir juga menekankan bahwa jika benar KPK mengulur waktu demi melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas dugaan adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Namun, kubu Hasto berharap KPK tidak melakukan hal tersebut dan menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu.

“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

Ia menambahkan, “Kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara.”

Praperadilan Jilid II Digelar Pekan Depan

Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sementara itu, praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan kedua, terkait perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Melalui persidangan, akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan rasionalitas hukum atau sekadar upaya kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

Ronny menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

Putusan Praperadilan Sebelumnya: Gugatan Hasto Tidak Dapat Diterima

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto menyebut bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019119091/kpk-balas-kubu-hasto-soal-ketidakhadiran-di-sidang-praperadilan-tegaskan-tak-ada-politisasi?page=2

Post Views: 86
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Puncak, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Next Article KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Denden darmawan

Related Posts

Khofifah Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

21 Juni 2025

Penyelidikan Kuota Haji 2024: KPK Siap Periksa Mantan Menteri Agama dan Anggota Pansus DPR

21 Juni 2025

KPK Gencar Awasi Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi

10 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.