Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi
  • Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab
  • Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti
  • Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul
  • Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025
  • BNN RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,14 Triliun untuk Dukung Program P4GN 2026
  • Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional
  • Bupati Bogor Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha dalam Program Lingkungan
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»KPK»Penyelidikan Kuota Haji 2024: KPK Siap Periksa Mantan Menteri Agama dan Anggota Pansus DPR
KPK

Penyelidikan Kuota Haji 2024: KPK Siap Periksa Mantan Menteri Agama dan Anggota Pansus DPR

Denden darmawanBy Denden darmawan21 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara ini akan diminta keterangan.

“Kami akan melihat kebutuhan selama proses penanganan perkara ini. Siapa pun yang diduga mengetahui informasi terkait kasusnya akan kami mintai keterangan,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).

Selain mantan Menteri Agama, KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penetapan kuota haji tambahan pada 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak yang relevan dan diduga memiliki informasi penting akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Budi.

Saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang dianggap terkait dalam tahap penyelidikan awal. Proses penyelidikan sendiri sudah dimulai sejak 10 September 2024, ketika lembaga antikorupsi resmi menyatakan akan mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun tersebut.

KPK menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan bagian dari layanan publik utama yang ditangani Kementerian Agama.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI telah mencatat sejumlah temuan terkait pelaksanaan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan secara rata oleh Kemenag—10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Langkah ini menuai kritik karena dianggap tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mendukung alokasi 50:50 tersebut.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWakil Wali Kota Bandung Serukan Perang terhadap Minol Ilegal: Ancaman Bagi Moral dan Keamanan
Next Article Pemkot Bandung dan Fakfak Sinergi Manfaatkan Aplikasi Simonel untuk Tata Kelola Pemerintahan
Denden darmawan

Related Posts

Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025

11 Juli 2025

WN Brasil Juliana Marins Ditemukan Meninggal di Gunung Rinjani, Dievakuasi dengan Helikopter

25 Juni 2025

Gus Sastro: Budaya Bukan Bid’ah, Tapi Sarana Dakwah dan Pelestarian Alam

24 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

12 Juli 2025

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

12 Juli 2025

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

12 Juli 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.