Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»KPK»KPK Ungkap Modus Korupsi di LPEI dengan Kode ‘Uang Zakat’, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
KPK

KPK Ungkap Modus Korupsi di LPEI dengan Kode ‘Uang Zakat’, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam praktik rasuah ini, debitur menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk memberikan sejumlah uang kepada direksi LPEI demi memuluskan pencairan kredit.

“Dari keterangan para saksi yang kami peroleh, ada istilah ‘uang zakat’ yang diberikan oleh debitur kepada direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Budi menambahkan bahwa penggunaan kode ‘uang zakat’ juga terkonfirmasi dari Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita oleh KPK. Setelah menerima uang, direksi LPEI memberikan tanda tangan untuk pengusulan kredit tersebut.

“Besaran uang yang diberikan berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total nilai kredit yang diberikan, dan uang itu kembali lagi ke para direksi di LPEI,” ungkap Budi.

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua pihak dari LPEI dan tiga lainnya merupakan debitur. Namun, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kami masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Menurut Budi, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. KPK menduga adanya konflik kepentingan antara direksi LPEI dengan debitur PT Petro Energy (PT PE) karena kemudahan dalam proses pemberian kredit.

“Diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE), dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Budi.

Direksi LPEI Abaikan Prosedur dan Manipulasi Dokumen

Budi juga mengungkapkan bahwa direksi LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai Manual Administrasi Pembiayaan (MAP). Bahkan, direksi LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun debitur tidak layak menerimanya.

“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK),” tambah Budi.

Fasilitas Kredit Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Akibat praktik korupsi ini, kerugian negara dalam pemberian kredit kepada PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp900 miliar.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” tegas Budi.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019119461/uang-zakat-jadi-kode-permintaan-duit-direksi-lpei-ke-debitur-kpk-besarannya-hingga-5-persen-dari-kredit

Post Views: 116
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Next Article Pergerakan Tanah di Cinangsi Rusak Empat Rumah, Warga Khawatir Ancaman Keselamatan
Denden darmawan

Related Posts

Khofifah Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

21 Juni 2025

Penyelidikan Kuota Haji 2024: KPK Siap Periksa Mantan Menteri Agama dan Anggota Pansus DPR

21 Juni 2025

KPK Gencar Awasi Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi

10 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.