Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya
  • Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
  • WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
  • Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
  • MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon
  • Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital
  • Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme
  • Jabar Masuk Tiga Besar Provinsi Terbaik dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Aturan Baru: STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Kendaraan Bisa Disita!
Info jabar

Aturan Baru: STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Kendaraan Bisa Disita!

Denden darmawanBy Denden darmawan12 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menghapus data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kendaraan yang datanya dihapus tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan raya. Bahkan, tak menutup kemungkinan kendaraan tersebut bakal disita oleh pihak berwenang karena statusnya yang ilegal.

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , khususnya pada Pasal 74 ayat 2 .

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain UU tersebut, ada beberapa regulasi tambahan yang mendukung pelaksanaan kebijakan ini, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Sasaran Kebijakan
Kebijakan ini akan menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk kendaraan pribadi, milik badan usaha, maupun kendaraan atas nama pemerintah. Artinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut.

Konsekuensi Penghapusan Data
Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut secara otomatis tidak lagi terdaftar di sistem administrasi kepolisian. Hal ini berarti:

  • Kendaraan tidak dapat digunakan di jalan raya karena tidak memiliki legalitas.
  • Jika tetap digunakan, kendaraan berpotensi disita oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.
  • Pemilik kendaraan juga kehilangan hak atas nomor polisi yang terdaftar sebelumnya.

Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan “mati suri” yang tidak produktif dan hanya menjadi beban administrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraannya agar tidak kehilangan hak atas kendaraan yang dimiliki.

Sumber: https://oto.detik.com/berita/d-7815410/data-stnk-mati-2-tahun-dihapus-kendaraan-bisa-disita-ini-dasar-aturannya?utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=fbstories&utm_content=detikoto&fbclid=IwY2xjawI9Rr9leHRuA2FlbQIxMQABHT9B2DvmZteJpwDv5oLktblKXns_uK2L7mV2h194OjCVOSqwqOaHEJuRsg_aem_RpYVGWckL_yb2CEsCjSM4w&sfnsn=wiwspwa

Post Views: 536
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSungai di Jabar Bersertifikat, Dedi Mulyadi Dorong Normalisasi Meski Ada Somasi
Next Article Dede Farhan Aulawi Ajak Mahasiswa STKINDO Bangun Etika dan Karakter Pandai Bersyukur
Denden darmawan

Related Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon

16 Mei 2025

Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital

15 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.