Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menghapus data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kendaraan yang datanya dihapus tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan raya. Bahkan, tak menutup kemungkinan kendaraan tersebut bakal disita oleh pihak berwenang karena statusnya yang ilegal.
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , khususnya pada Pasal 74 ayat 2 .
“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain UU tersebut, ada beberapa regulasi tambahan yang mendukung pelaksanaan kebijakan ini, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sasaran Kebijakan
Kebijakan ini akan menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, termasuk kendaraan pribadi, milik badan usaha, maupun kendaraan atas nama pemerintah. Artinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut.
Konsekuensi Penghapusan Data
Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut secara otomatis tidak lagi terdaftar di sistem administrasi kepolisian. Hal ini berarti:
- Kendaraan tidak dapat digunakan di jalan raya karena tidak memiliki legalitas.
- Jika tetap digunakan, kendaraan berpotensi disita oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.
- Pemilik kendaraan juga kehilangan hak atas nomor polisi yang terdaftar sebelumnya.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan “mati suri” yang tidak produktif dan hanya menjadi beban administrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang STNK kendaraannya agar tidak kehilangan hak atas kendaraan yang dimiliki.