Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi
  • Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab
  • Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti
  • Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul
  • Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025
  • BNN RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,14 Triliun untuk Dukung Program P4GN 2026
  • Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional
  • Bupati Bogor Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha dalam Program Lingkungan
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Audiensi GMPI Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang oleh Pengembang Properti di Kabupaten Bandung
Info jabar

Audiensi GMPI Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang oleh Pengembang Properti di Kabupaten Bandung

Denden darmawanBy Denden darmawan18 Juni 2025Updated:18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Kabupaten Bandung | Audiensi antara Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berlangsung pada Selasa siang 17 Juni 2024. Meski dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pertemuan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Ruang Komisi C.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi C H. Tarya Witarsa, S.Ag., Wakil Ketua Komisi C H. Eep, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR H.Igun, serta unsur kepolisian dari Polsek Soreang. Dari pihak GMPI, hadir Ketua DPW GMPI Jawa Barat Kang Yadi, Sekjen GMPI Sugandi, dan Penasihat Hukum GMPI Galih Faisal, SH, MH, Cpm., bersama sejumlah jajaran lainnya.

Dalam forum tersebut, Galih Faisal selaku Penasihat Hukum GMPI menyoroti sejumlah pelanggaran pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan properti di wilayah Kabupaten Bandung. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah banyaknya pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia juga menyinggung soal perubahan Perda secara mendadak, seperti penggantian Perda Kabupaten Bandung No. 27 Tahun 2016 yang semula berlaku hingga 2030, kini digantikan oleh Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024 yang berlaku hingga 2044. Galih menyebut bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan seperti Bojongsoang yang sebelumnya tidak diarahkan sebagai zona pengembangan pemukiman.

Dalam ruang audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal GMPI, Sugandi, turut menyampaikan sejumlah permasalahan krusial di hadapan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.

Ia menyoroti maraknya praktik mendirikan bangunan tanpa izin yang sah, baik yang sebelumnya dikenal sebagai IMB maupun kini berbentuk PBG. Selain itu, Sugandi menegaskan kekhawatiran GMPI terhadap alih fungsi lahan produktif yang seharusnya difungsikan untuk ketahanan pangan dan serapan air. Ia menyebut bahwa dalam hasil investigasi GMPI, hampir seluruh pembangunan perumahan dan klaster saat ini berada di atas lahan hijau yang dilindungi, tanpa melalui prosedur dan izin yang jelas.

“Fakta di lapangan menunjukkan maraknya pembangunan kawasan perumahan dan klaster di atas lahan-lahan produktif yang seharusnya menjadi lahan serapan air dan ketahanan pangan. Hampir 99% lahan tersebut mengalami alih fungsi, dan hal ini jelas bertentangan dengan Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024,” tegas Sugandi.

“Ketika pemerintah pusat sedang gencar memperkuat ketahanan pangan, justru di Kabupaten Bandung terjadi alih fungsi besar-besaran yang bertolak belakang dengan semangat tersebut. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, GMPI akan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi bahkan hingga Kejaksaan Agung,” tegas Sugandi di hadapan peserta audiensi.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, S.Ag., saat diwawancarai usai audiensi mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali legalitas izin dari perusahaan-perusahaan yang disorot GMPI, termasuk Arjuna Land City. “Kami hanya ingin memastikan apakah izinnya memang ada atau tidak. Untuk tindakan teknis selanjutnya, kami serahkan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Kabid Tata Ruang PUTR, H.Deni Igun/ Deni Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme regulasi penanganan pelanggaran tata ruang. “Peninjauan lapangan sudah dilakukan. Namun, untuk menyampaikan secara lengkap saat ini belum bisa karena data yang dibutuhkan tidak kami bawa. Kami akan cek di kantor dan melaporkan ke pimpinan,” tuturnya.

Ketua DPW GMPI, Kang Yadi, menyampaikan Audiensi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan ketegasan dalam penegakan hukum tata ruang serta pengawasan pembangunan yang berkelanjutan. GMPI menegaskan akan terus memantau dan melakukan kontrol sosial di Kabupaten Bandung dan wilayah Jawa Barat pada umumnya, demi terjaganya lingkungan dan ketahanan pangan nasional.

Post Views: 22
ALIH FUNGSI LAHAN AUDENSI DPRD KABUPATEN BANDUNG GMPI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
Next Article Bandung Barat Lepas 78 Kafilah MTQ, Target Harumkan Nama Daerah dan Syiar Al-Qur’an
Denden darmawan

Related Posts

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

11 Juli 2025

Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025

11 Juli 2025

Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional

11 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

12 Juli 2025

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

12 Juli 2025

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

12 Juli 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.