Breakingnewsjabar.com – BATAM | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,021 kilogram dan menetapkan empat orang sebagai tersangka . Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan terhadap gerakan seorang tersangka yang hendak terbang dari Tanjung Balai Karimun ke Batam .
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso , menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh AKBP Dede Suhatmi dan Kompol Retno Jordanus dari Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Awalnya, tim mencurigai seorang tersangka yang kemudian diamankan saat berada di Batam. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Kendari .
“Dari hasil penangkapan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Brigjen Eko.
Selain itu, Bareskrim bersama Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap individu yang hendak terbang dari Batam atau transit di Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah peredaran narkoba.
“Tim gabungan dari Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dan Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai membawa sabu. Tersangka berinisial F membawa 4 bungkus sabu dengan total berat bruto 992 gram , yang ditemukan di dalam tas kopernya,” jelasnya.
Setelah penangkapan awal, tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni FI dan seorang wanita berinisial SK alias N . Dari tangan kedua tersangka tersebut, ditemukan tambahan barang bukti sabu seberat 2 kilogram .
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,021 kilogram , yang jika diedarkan dapat merusak generasi bangsa. Keempat tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Divisi Humas polri