Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Rabu, 30 April 2025, menyerahkan empat tersangka kasus judi online melalui website agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Tersangka yang diserahkan adalah KW, J, JG, dan AH.
Sebelumnya, penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni J, JG, dan AH, dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung. Setelah pengembangan lebih lanjut, tersangka KW berhasil ditangkap pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya di Jakarta Barat, DKI Jakarta.
KW diketahui berperan sebagai manajer dalam operasional website agen138 , sementara J, JG, dan AH bertindak sebagai admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw. Selama proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyerahan tersangka juga disertai dengan barang bukti yang telah disita, antara lain:
- 2 unit mobil
- 9 handphone
- 5 unit PC
- 2 modem
- 5 kartu ATM
- 5 buku tabungan
- 1 token bank
- Uang tunai sebesar Rp475.000.000
- Uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000
- Uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1.000
- Saldo uang dalam rekening senilai total Rp5.000.290.276
Keempat tersangka kini telah dipindahkan ke Rutan/Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, untuk menjalani proses persidangan.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Sumber: Divisi Humas Polri