Breakingnewsjabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya membantah tuduhan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp4,4 miliar yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023. Lembaga ini menyebut pemberitaan yang beredar di salah satu media online sebagai fitnah tanpa dasar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, didampingi Wakil Ketua Baznas, Iwa Kartiwa, menegaskan bahwa lembaganya siap bersikap transparan dan akuntabel terkait semua program yang dijalankan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak benar dan mengandung unsur fitnah. Baznas Kabupaten Tasikmalaya selalu berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana, termasuk dana hibah dari Pemprov Jabar,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, dana hibah sebesar Rp4,4 miliar telah dialokasikan secara terencana untuk berbagai kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain pemberian insentif kepada 3.300 guru madrasah diniyah takmiliyah dan 871 guru ngaji. Selain itu, Baznas juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas guru ngaji di 39 lokasi berbeda.
Tidak hanya itu, Baznas juga menyalurkan santunan kepada 1.256 lansia, memberikan modal usaha kepada 351 pelaku usaha kecil, serta mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi di berbagai wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu tuduhan yang disorot adalah dugaan penggunaan dana hibah untuk membeli kendaraan pribadi oleh pimpinan Baznas. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Baznas, Iwa Kartiwa, memberikan klarifikasi tegas.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah. Kendaraan yang dibeli sepenuhnya merupakan kendaraan operasional lembaga, bukan untuk kepentingan pribadi. Seluruh kendaraan tercatat sebagai aset resmi Baznas, lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB atas nama institusi,” ujar Iwa. Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan kendaraan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Baznas Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana hibah telah mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan jika diperlukan untuk dilakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak pernah menutup diri terhadap pemeriksaan. Segala pengeluaran tercatat secara administratif dan siap diaudit kapan pun. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik dan kepada Allah SWT,” lanjut Eddy.
Pihak Baznas mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, terutama dari sumber yang belum jelas kredibilitasnya. Mereka juga mengajak media untuk menjalankan perannya secara profesional dengan memverifikasi fakta sebelum menyebarkan berita.
“Kami berharap media tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tervalidasi. Klarifikasi dan konfirmasi adalah bagian dari etika jurnalistik,” tambah Iwa Kurniawan.
Melalui klarifikasi ini, Baznas Kabupaten Tasikmalaya berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah tersebut. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi, transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas lembaga.
Sumber: kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com

