Breakingnewsjabar.com – Polda Banten membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kepada investor asing. Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, dan langkah hukum akan diambil jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Menyikapi video viral yang beredar kemarin, kami dari Polda Banten akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Irjen Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Irjen Suyudi menekankan bahwa Polri, khususnya Polda Banten, merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Oleh karena itu, pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, terutama yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan secara hukum,” tegasnya.
Dugaan pemalakan proyek ini mencuat setelah beredarnya video viral di platform X (sebelumnya Twitter). Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang, diduga berasal dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co., kontraktor proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC). Dalam rekaman tersebut, seorang pria berbaju putih terdengar meminta jatah proyek tanpa lelang.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin,” kata pria dalam video yang dikutip pada Selasa (13/5).
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar etika organisasi.
“Kami akan memberikan peringatan tertulis dan teguran keras. Jika diperlukan, pembekuan sementara kewenangan organisasi akan dilakukan hingga proses etik selesai,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Anindya juga menyebutkan bahwa Kadin tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait partisipasi Kadin daerah dalam proyek investasi. SOP ini mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Audit internal akan dilakukan terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk menjaga integritas organisasi.
Sumber: Divisi Humas Polri