Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya terus mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran, dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infaq, dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi , saat memberikan sambutan dalam acara Baznas Award , Kamis (13/2/2025). Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ade Sugianto atas peran strategisnya dalam mendukung penghimpunan ZIS melalui Perbup yang ditandatanganinya.
“Alhamdulillah, dengan peran Bupati Ade Sugianto melalui Perbup yang ditandatanganinya, ASN menjadi contoh dalam menyalurkan zakat. Hal ini menjadikan Baznas memiliki fondasi yang kuat untuk mengelola dan mendistribusikan dana ZIS secara optimal,” ujar Eddy.
Peningkatan Signifikan Penghimpunan ZIS
Peningkatan penghimpunan ZIS yang dilaksanakan Baznas Kabupaten Tasikmalaya terlihat dari data tahun ke tahun. Pada tahun 2017, total penghimpunan zakat mencapai Rp3.845.953.165 . Namun, setelah penetapan Perbup pada tahun 2018, penghimpunan zakat pada tahun 2019 meningkat signifikan menjadi Rp5.718.989.439 .
Eddy menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah serta kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya menunaikan zakat sebagai ibadah sosial.
“Kami bersyukur atas peningkatan ini. Ini bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, ASN, dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ZIS di Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
Layanan Digital untuk Memudahkan Masyarakat
Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah menghadirkan layanan digital yang modern dan inklusif.
“Kami menyediakan berbagai cara agar masyarakat lebih mudah menunaikan zakat. Mereka bisa melalui situs web resmi kami, baznaskabtsm.com , platform pembayaran digital, atau transfer bank,” jelas Eddy.
Inovasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan zaman, di mana teknologi digital semakin menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Baznas untuk menunaikan kewajibannya.
Peran ASN sebagai Contoh dalam Menunaikan Zakat
Salah satu poin penting dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2018 adalah peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh dalam menunaikan zakat profesi. Melalui kebijakan ini, ASN di Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
“ASN adalah garda terdepan dalam membangun kesadaran zakat di masyarakat. Dengan komitmen mereka, kami yakin penghimpunan ZIS akan terus meningkat,” kata Eddy.
Selain itu, Baznas juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan pelaku usaha untuk meningkatkan partisipasi dalam program ZIS.
Sumber: Humas Jabar

