Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Dedi Mulyadi Resmi Larang ASN Jabar Minta THR, Ajak Hidup Sederhana Saat Lebaran
Info jabar

Dedi Mulyadi Resmi Larang ASN Jabar Minta THR, Ajak Hidup Sederhana Saat Lebaran

Denden darmawanBy Denden darmawan19 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok resminya, Kang Dedi Mulyadi , yang kemudian dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com , Selasa (18/3/2025).

Isi Surat Edaran

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak:

  1. Larangan bagi ASN : Seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
  2. Larangan bagi Lembaga Usaha : Seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.

Dedi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas serta semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa saling membebani satu sama lain.

Pesan Moral untuk Masyarakat

Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga makna spiritual bulan Ramadan dan Idul Fitri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan momen Lebaran sebagai ajang untuk membebani orang lain dengan permintaan THR.

“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri. “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.

Harapan dari Kebijakan Ini

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain. Dedi berharap suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai, penuh makna, dan tanpa tekanan sosial yang tidak perlu.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk menerapkan langkah serupa guna mencegah praktik permintaan THR yang tidak sesuai dengan etika dan norma.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Jawa Barat. Banyak warga yang merasa lega karena praktik permintaan THR yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu sering kali menimbulkan ketidaknyamanan.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Sebagai pengusaha kecil, saya sering merasa terbebani dengan permintaan THR yang tidak masuk akal. Semoga kebijakan ini bisa diterapkan dengan konsisten,” ujar Ahmad, seorang pedagang di Bandung.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini mungkin sulit diimplementasikan sepenuhnya, terutama di tingkat masyarakat bawah yang sudah terbiasa dengan tradisi meminta THR.

“Tradisi minta THR sudah lama berlangsung, jadi mungkin butuh waktu untuk mengubah pola pikir masyarakat,” kata Siti, seorang warga Bogor.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih bersih dari praktik-praktik yang dapat merusak nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih tenang dan penuh syukur.

“Semoga kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi semua pihak, sehingga kita bisa merayakan hari raya dengan lebih damai dan bermakna,” harap Dedi Mulyadi.

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2025/03/18/150814878/hari-ini-dedi-mulyadi-terbitkan-se-larangan-beri-dan-terima-thr-bagi-asn

Post Views: 124
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDede Farhan Sampaikan Tausyiah Ramadhan di Aula Gedung Pepabri Kota Bandung
Next Article Lebaran Makin Dekat, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar
Denden darmawan

Related Posts

Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengecekan Menyeluruh di Teras Cihampelas

14 Agustus 2025

Jalan Leucir 2027: Pemprov Jabar Targetkan Seluruh Jalan Mulus di Era Jabar Istimewa

13 Agustus 2025

Kapolrestabes Bandung Dampingi Irwasda Polda Jabar Resmikan Program SPPG Secara Nasional

6 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.