Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok resminya, Kang Dedi Mulyadi , yang kemudian dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com , Selasa (18/3/2025).
Isi Surat Edaran
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak:
- Larangan bagi ASN : Seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
- Larangan bagi Lembaga Usaha : Seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas serta semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa saling membebani satu sama lain.
Pesan Moral untuk Masyarakat
Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga makna spiritual bulan Ramadan dan Idul Fitri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan momen Lebaran sebagai ajang untuk membebani orang lain dengan permintaan THR.
“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri. “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
Harapan dari Kebijakan Ini
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain. Dedi berharap suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai, penuh makna, dan tanpa tekanan sosial yang tidak perlu.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk menerapkan langkah serupa guna mencegah praktik permintaan THR yang tidak sesuai dengan etika dan norma.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Jawa Barat. Banyak warga yang merasa lega karena praktik permintaan THR yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu sering kali menimbulkan ketidaknyamanan.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Sebagai pengusaha kecil, saya sering merasa terbebani dengan permintaan THR yang tidak masuk akal. Semoga kebijakan ini bisa diterapkan dengan konsisten,” ujar Ahmad, seorang pedagang di Bandung.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini mungkin sulit diimplementasikan sepenuhnya, terutama di tingkat masyarakat bawah yang sudah terbiasa dengan tradisi meminta THR.
“Tradisi minta THR sudah lama berlangsung, jadi mungkin butuh waktu untuk mengubah pola pikir masyarakat,” kata Siti, seorang warga Bogor.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih bersih dari praktik-praktik yang dapat merusak nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih tenang dan penuh syukur.
“Semoga kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi semua pihak, sehingga kita bisa merayakan hari raya dengan lebih damai dan bermakna,” harap Dedi Mulyadi.

