Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk pelat nomor Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jabar terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.
Melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71 , Dedi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, baik roda dua maupun roda empat.
“Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi pada Rabu (19/3/2025).
Namun, ia juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang sengaja tidak membayar pajak meskipun memiliki kemampuan finansial.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit? Kalau punya duit pajak belum bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” imbuhnya.
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Jika masih ada tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, maka tunggakan tersebut tidak perlu dibayar.
“Nah, kami Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni dan memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang. Jadi, yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa pun tahunnya, tak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan. Namun, mulai tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 , kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” bebernya.
Harapan dan Peringatan bagi Warga
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap para pemilik kendaraan bermotor di Jabar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya setelah periode penghapusan berakhir.
“Gak bisa lagi nanti motor atau mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? Mau lewat udara, mumpung langit belum disertifikatkan,” serunya dengan nada bercanda namun tegas.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang mungkin terkendala secara finansial, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
“Kalau jalan rusak, jangan salahkan pemerintah kalau Anda sendiri tidak membayar pajak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tambah Dedi.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Jabar. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya penghapusan tunggakan pajak, terutama mereka yang sudah lama menunggak karena keterbatasan ekonomi.
“Saya sangat senang dengan kebijakan ini. Sudah beberapa tahun saya tidak membayar pajak karena kondisi ekonomi yang sulit. Sekarang saya bisa memperpanjang pajak tanpa harus memikirkan tunggakan,” ujar salah seorang warga Bandung, Ahmad Fauzi.
Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini, terutama terkait potensi penyalahgunaan oleh oknum yang sengaja tidak membayar pajak.
“Bagus sih kebijakannya, tapi harus ada pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang sebenarnya mampu membayar pajak tapi malah menunggak,” kata Rina, warga Bogor.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan solusi nyata terhadap masalah yang dihadapi. Dedi Mulyadi berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah.
“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Jawa Barat yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Dedi.