Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tidak menahan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada belum adanya kesepahaman antara penyidik Bareskrim dan pihak Kejaksaan Agung terkait konstruksi hukum perkara tersebut.
“Para tersangka bersikap kooperatif, dan hingga saat ini belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan mengenai kasus pagar laut,” ujar Djuhandhani, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan ini dipengaruhi oleh konteks kasus serupa yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim sebelumnya mengusut dugaan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk agar dialihkan ke ranah tindak pidana korupsi.
Penyidik Bareskrim telah mengirim ulang berkas perkara tersebut, dengan menyatakan bahwa unsur formil dan materiel telah terpenuhi, serta aspek korupsi dalam kasus itu sudah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas perkara tersebut karena petunjuk sebelumnya dinilai belum dipenuhi. Selain itu, penanganan lebih lanjut diminta dilakukan oleh Kortastipidkor Polri mengingat indikasi kuat adanya unsur korupsi.
“Situasi ini menciptakan dinamika dalam penanganan kasus pagar laut Bekasi, mengingat pola dan modus yang mirip dengan kasus Tangerang,” kata Djuhandhani.
Proses hukum masih berlangsung di bawah pengawasan Dittipidum Bareskrim Polri. Status para tersangka tetap dipantau, sambil menunggu kesepakatan teknis antara Polri dan Kejaksaan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.
Dalam kasus pemalsuan sertifikat di Bekasi, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang sebagian besar merupakan aparatur desa:
- MS , mantan Kepala Desa Segarajaya
- AR (Abdul Rosyid) , Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
- JM , Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Y dan S , staf Kantor Desa Segarajaya
- AP , Ketua Tim Support PTSL
- GG , Petugas Ukur dalam Tim PTSL
- MJ , Operator Komputer
- HS , Tenaga Pembantu Tim
Sumber: MABES POLRI