Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Dinas Pendidikan Jabar Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar: Ini Ketentuan Lengkapnya
Info jabar

Dinas Pendidikan Jabar Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar: Ini Ketentuan Lengkapnya

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB , Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) melaksanakan sosialisasi dan pengawasan secara serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang mencakup 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Minggu (1/6/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersama Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut terlibat langsung dalam kegiatan ini. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tim yang terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan ini meliputi Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa ,” jelas Purwanto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ada beberapa daerah di mana bupati turun langsung untuk mendukung pelaksanaan program ini. “Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang menjadi fokus adalah area yang biasa dikunjungi oleh pelajar,” tambahnya.

Namun, Purwanto juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan ini, masih diperlukan “supporting system” yang lebih efektif guna memastikan keberhasilan program.

Ia menjelaskan bahwa SE Gubernur Jabar diterbitkan sebagai upaya membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya , yaitu generasi yang “Cageur” (sehat), “Bageur” (baik), “Bener” (benar), “Pinter” (cerdas), dan “Singer” (terampil) .

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB . Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter, kedisiplinan, serta perlindungan bagi anak-anak dan remaja di Jawa Barat.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, mereka dapat berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali. Pengecualian lainnya termasuk situasi darurat atau bencana, serta kondisi khusus lainnya yang telah diketahui oleh orang tua atau wali.

Purwanto menegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud adalah individu yang sedang menempuh proses pembelajaran untuk mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan sinergi antara berbagai pihak. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.

Penerapan jam malam bagi peserta didik merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan, seperti kenakalan remaja, tindakan kriminal, atau perilaku yang dapat merugikan masa depan mereka. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan peserta didik dapat fokus pada pendidikan, memiliki waktu istirahat yang cukup, serta terhindar dari aktivitas yang tidak bermanfaat di malam hari.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak dan remaja.

Sumber: Humas jabar

Post Views: 12
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolri Buka Peluang Bagi Insan Kreatif Lewat Lomba Konten dengan Hadiah Fantastis
Next Article Bulog dan Polri Bersinergi Serap 1 Juta Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional
Denden darmawan

Related Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.