Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | DPRD Kota Bandung resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025. Pembentukan pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, dihadiri oleh 35 dari total 50 anggota dewan, baik hadir secara langsung maupun daring. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima jawaban tertulis Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Adapun keempat Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan;
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
- Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Keempat pansus yang dibentuk masing-masing akan membahas satu Raperda. Penugasan pansus dimulai sejak pembentukan hingga proses pembahasan selesai dan hasilnya disahkan melalui forum resmi DPRD.
Dalam penutupan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar seluruh anggota pansus dapat menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber: Humas kota Bandung