Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BANDUNG | Polresta Bandung masih memburu identitas pengendali drone yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Dari penyelidikan awal, diketahui seorang warga binaan bernama inisial AM menerima kiriman dua paket sabu-sabu dengan total berat 25 gram melalui drone tersebut.
AM merupakan narapidana kasus narkotika yang memesan barang haram itu melalui media sosial Instagram dan telah melakukan transfer uang sebesar Rp18 juta. Setelah transaksi dilakukan, pelaku memberi instruksi agar sabu dikirim menggunakan drone ke area lapas.
Dalam rangka mempercepat pengungkapan kasus ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, berkunjung langsung ke Lapas Jelekong pada Rabu (11/6/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau lokasi dan mencari kemungkinan titik masuk pelaku atau lokasi dari mana drone dikendalikan.
Aldi juga menyampaikan apresiasi kepada petugas lapas atas kesigapannya merekam pergerakan drone saat menjatuhkan bungkusan sabu. Rekaman video tersebut menjadi bukti penting untuk menganalisis jenis dan jarak jangkau drone yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandung terus menyelidiki bagaimana AM bisa mengakses media sosial dan melakukan transaksi narkoba, padahal penggunaan gawai bagi warga binaan dilarang keras.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penyelundupan ini pertama kali terungkap pada Minggu (8/6/2025), ketika petugas lapas berhasil mengamankan bungkusan sabu yang dijatuhkan oleh drone sebelum sempat diambil oleh warga binaan.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id