Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Simak Rinciannya
Nasional

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Simak Rinciannya

Denden darmawanBy Denden darmawan2 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN mulai Senin, (2/6/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 berlaku untuk seluruh ASN aktif dan pensiunan di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya. PT Taspen (Persero) menjamin bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan pensiun akan dimulai pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan. Para pensiunan tidak perlu mengajukan atau memverifikasi ulang data, karena pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).

Komponen Gaji ke-13

Untuk ASN aktif, besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen (bagi ASN pusat). Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun, tukin tidak termasuk dalam komponen tersebut, meskipun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, dengan batas maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran ini tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji Pokok PNS 2025

Besaran gaji pokok PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Pensiun Pokok PNS 2025

Besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok juga mengacu pada golongan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Berikut rincian pensiun pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Sumber: money.kompas.com

Post Views: 9
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenurunan Harga BBM Serentak: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Beri Diskon
Next Article Menlu Sugiono: Keputusan Visa Haji Furoda Ada di Tangan Kerajaan Saudi
Denden darmawan

Related Posts

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern

12 Juni 2025

Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.