Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mendorong proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor.
Dedi menegaskan, secara struktural, kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.
“Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati,” kata Dedi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Namun, dia menganggap bahwa kepala desa Klapanunggal mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkannya agar pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.
“Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR),” ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah menginstruksikan penangkapan kepada seluruh preman di Subang hingga Bekasi yang meminta THR.
“Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ucapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolda Jabar mengenai kasus permintaan THR tersebut.
“Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ungkap Dedi.
Ade Endang sudah meminta maaf atas kegaduhan mengenai permintaan THR sebesar Rp 165 juta tersebut.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade dalam sebuah video yang beredar.
Menurutnya, permintaan THR bukan memaksa, melainkan hanya bersifat imbauan.
Dia juga mengaku akan menarik surat edaran tersebut.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” ucap Ade.
Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.
Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” katanya.
Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” katanya.
Inspektorat turun tangan menangani kasus ini. Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.
Anggaran yang dibutuhkan menggelar acara tersebut pun mencapai Rp 165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp 100 juta.
Surat edaran itu pun dilengkapi oleh tanda tangan Kepala Desa Klapanunggal yaitu Ade Endang Saripudin.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.
Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.
“Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng etika pemerintahan. Banyak pihak menilai tindakan Ade Endang Saripudin sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan, meskipun ia mengklaim bahwa permintaan THR tersebut hanya bersifat imbauan.
“Sebagai pemimpin desa, seharusnya ia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah membebani pengusaha dengan permintaan yang tidak sesuai aturan,” kata seorang aktivis antikorupsi di Bogor.
Media sosial juga ramai membahas kasus ini. Warganet mempertanyakan integritas kepemimpinan Ade Endang Saripudin dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
“Kalau memang salah, ya harus diproses hukum. Jangan sampai ada preseden buruk di pemerintahan desa,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparatur pemerintah di tingkat desa. Dia meminta agar seluruh kepala desa di Jabar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Saya harap ini menjadi pembelajaran. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, jadi harus benar-benar menjaga kepercayaan rakyat,” tegas Dedi.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor telah mulai melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif atau bahkan rekomendasi proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan transparan dalam menangani kasus ini. Apapun hasilnya, kami akan umumkan kepada publik,” janji Ajat Rochmat Jatnika.
Sumber: tribunnews.com