Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak. Kenaikan mencapai 100 persen hanya dalam waktu 1,5 jam setelah kantor-kantor Samsat dibuka.
Secara normal, dari pukul 08.00 hingga 09.30, jumlah kendaraan yang membayar pajak biasanya berkisar 5.000 unit dengan total penerimaan sekitar Rp2 miliar. Namun, dengan adanya pemutihan pajak, data hingga pukul 09.30 mencatat 10.555 unit kendaraan telah membayar pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya mencapai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).
Untuk menghindari antrean panjang di kantor-kantor Samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan bernama Samsat Sakti Jawara Lancar. Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi secara daring.
“Bapenda sudah mengantisipasi lonjakan ini. Semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, dan sarana prasarana juga telah disiapkan dengan baik,” kata Dedi.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program pemutihan tunggakan pajak yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini membebaskan pemilik kendaraan dari membayar tunggakan pajak (pokok pajak dan denda) sebelum tahun 2024, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja.
Di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Subang, wajib pajak tampak berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk memperpanjang masa pajak kendaraan mereka. Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.
“Hari ini, sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Diperkirakan ada kenaikan sekitar 40 persen dibandingkan hari-hari biasa,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).
Hingga pukul 10.00, tercatat 55 kendaraan telah menyelesaikan proses pembayaran pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan telah menyelesaikan pembayaran pajak tahunan.
“Pelayanan kami maksimalkan agar pengurusan bisa cepat diselesaikan. Meskipun suasana sangat ramai, proses berjalan lancar,” tambah Adriana.
Hal serupa juga dilaporkan di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto, menyebut bahwa lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari.
“Masyarakat di Kabupaten Majalengka dan wilayah lainnya sangat terbantu dengan kebijakan ini. Di wilayah kami, peningkatan signifikan terlihat dari panjangnya antrean. Kami akan merekap data sore nanti untuk melihat persentase lonjakannya,” kata Dwi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk meluncurkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sumber: Humas Jabar

