Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
Kabar Polri

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

Denden darmawanBy Denden darmawan14 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – MALANG | Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Muhammad Bishri, MS, menekankan pentingnya sikap taat hukum dan saling menghormati dalam pelaksanaan unjuk rasa di ruang publik. Imbauan ini disampaikan kepada mahasiswa, pemuda, dan masyarakat terkait aksi demonstrasi yang kerap dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat.

Menurut Prof. Bishri, hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus mematuhi aturan yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif. Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Prof. Bishri.

Dalam penjelasannya, ia merujuk pada Pasal 6 UU No. 9/1998 yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hak-hak orang lain, norma moral, agama, serta etika. Unjuk rasa yang berlebihan, kata Prof. Bishri, dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Jika unjuk rasa dilakukan secara berlebihan, misalnya terlalu masif atau berisik, itu bisa mengganggu masyarakat lain yang juga memiliki hak yang sama. Jalan bisa macet, bahkan bisa memicu konflik,” jelasnya.

Prof. Bishri juga mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa rentan disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berniat mengacaukan situasi.

“Kita harus waspada terhadap oknum-oknum yang senang membuat onar. Jangan sampai aspirasi yang baik justru ditunggangi dan menimbulkan kerugian, termasuk merusak fasilitas negara yang dibangun menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Sebagai akademisi, Prof. Bishri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemuda, untuk tetap mengedepankan cara-cara santun dan beretika dalam menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah.

“Sekali lagi, saya mengimbau agar kita semua tetap menghormati masyarakat dan negara kita. Indonesia adalah negara yang aman, damai, dan sejahtera. Mari kita jaga bersama demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
Next Article Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
Denden darmawan

Related Posts

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

12 Juni 2025

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.