Breakingnewsjabar.com – Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program pemutihan pinjaman online (pinjol) mulai tanggal 1 Mei 2025 . Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa nasabah yang gagal bayar dapat terbebas dari utang mereka dengan mendaftar secara online. Narasi ini disebarkan oleh akun-akun palsu yang mengatasnamakan OJK dan menggunakan logo resminya tanpa izin.
CEK FAKTA:
Faktanya, OJK telah menegaskan melalui akun Instagram resminya (@ojkindonesia ) bahwa informasi tersebut adalah tidak benar . OJK tidak pernah mengadakan program pemutihan pinjol, dan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk penipuan digital .
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157 . Selain itu, OJK juga meminta masyarakat untuk turut menyebarkan klarifikasi ini guna mencegah lebih banyak orang menjadi korban hoaks.
Unggahan yang berisi tautan “Pemutihan Pinjol oleh OJK Mulai 1 Mei 2025” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content ) dan bertujuan untuk menyesatkan masyarakat.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id