Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Menanggapi berita viral terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
“Terkait SIM gratis itu tidak ada. Jika ada informasi melalui Instagram, TikTok, atau platform lainnya yang menyebutkan SIM gratis, itu adalah hoaks dan tidak benar,” ujar Kombes Pol Dhafi.
Dhafi menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik atau mental pengemudi bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan kelayakan seseorang dalam mengemudi.
“SIM adalah bukti keahlian seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Kemampuan setiap orang dapat berubah seiring bertambahnya usia atau aktivitas sehari-hari. Misalnya, secara psikologis harus diukur apakah dia masih mampu mengemudi atau tidak. Bisa jadi dia pernah mengalami kecelakaan sehingga tidak lagi layak membawa kendaraan bermotor,” jelas Dhafi.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Ujian ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 85, yang menyatakan bahwa SIM harus diuji ulang setiap lima tahun. Ujian ini mencakup kemampuan psikologis dan kesehatan untuk memastikan keselamatan dan nyawa orang lain. Oleh karena itu, tidak ada konsep SIM seumur hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dhafi menekankan bahwa SIM tidak hanya sebagai bukti kemampuan mengemudi, tetapi juga sebagai data identifikasi penting dalam proses hukum, seperti penyidikan dan penyelidikan. Keakuratan data dalam SIM sangatlah krusial.
“SIM memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai bukti kemampuan dan keterampilan mengemudi; kedua, sebagai alat identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum, seperti penyidikan atau penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data SIM sangat penting,” tegasnya.
Terakhir, Kombes Pol Dhafi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi di era digital. Ia mengajak publik untuk selalu mengecek sumber berita dan memastikan informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.
“Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, masyarakat harus lebih cermat. Jika ada informasi terkait SIM gratis, pastikan sumbernya berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Jika bukan dari sana, sudah pasti informasi tersebut tidak benar,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri