Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BOGOR | Bupati Bogor, Rudy Susmanto , bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan tanah dan pengendalian banjir yang berlangsung di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), Jakarta, pada Senin (17/3/2025). Rakor ini melibatkan Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid , serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN menjelaskan langkah-langkah strategis untuk mencegah bencana alam di wilayah yang rawan banjir, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya.
“Kami telah menetapkan tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan,” ujar Nusron Wahid .
Tiga Langkah Strategis untuk Pengendalian Banjir
1. Penertiban Badan Sungai dan Sempadan Sungai
Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Data sementara menunjukkan bahwa sekitar 120 rumah di bantaran Sungai Bekasi akan mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” tambah Nusron.
2. Penertiban Sempadan Situ dan Revitalisasi Situ
Langkah kedua mencakup penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang telah hilang atau rusak. Data menunjukkan bahwa sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor telah hilang akibat perubahan fungsi lahan. Situ-situ ini akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan mengurangi potensi bencana alam.
“Revitalisasi Situ ini penting untuk mengembalikan keseimbangan alam dan mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan,” jelas Nusron.
3. Revitalisasi Sistem Irigasi dan Pembangunan Bendungan
Langkah ketiga adalah revitalisasi sistem irigasi serta pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok). Penlok untuk proyek strategis lintas kabupaten, seperti pembangunan bendungan dan normalisasi sungai, akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Penlok diperkirakan dapat selesai pada pertengahan April, sementara pengadaan tanah akan selesai pada akhir Mei. Proses pembangunan, baik itu untuk normalisasi sungai, tanggul, sempadan sungai, revitalisasi situ, maupun irigasi dan bendungan, diperkirakan dapat dimulai pada bulan Juni mendatang,” terang Nusron.
Apresiasi dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , menyampaikan apresiasi atas langkah maju dalam penanganan bencana banjir yang terus melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, dan Kabupaten Bandung.
“Secara prinsip, ini adalah langkah maju dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat. Kami menyambut baik rencana yang disampaikan oleh Pak Menteri ATR dan Wamen, yang akan membantu kami dalam rehabilitasi bencana serta merumuskan kerangka acuan yang lebih terintegrasi,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana banjir saat ini telah memasuki fase yang lebih teknis, bukan hanya tanggap darurat seperti penyediaan bahan sembako dan alas tidur.
Komitmennya untuk Ketahanan Tanah dan Pangan
Selain penanganan banjir, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya menangani masalah ketahanan tanah sebagai bagian dari dampak jangka panjang bencana ini. Ia menambahkan bahwa kerangka kerja ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai, danau, situ, serta rawa-rawa yang berhubungan langsung dengan produktivitas pertanian.
“Penanganan banjir ini juga terkait erat dengan ketahanan tanah dan produktivitas pertanian, terutama beras. Kami berkomitmen untuk mengembalikan fungsi-fungsi alam ini untuk mendukung ketahanan pangan di Jawa Barat,” lanjutnya.
Penerbitan Peraturan Gubernur
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kawasan hutan, perkebunan, sawah, serta danau dan sungai dari perubahan fungsi yang dapat memperburuk dampak banjir.
“Kami berharap regulasi ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan alam dan meningkatkan ketahanan pangan di Jawa Barat,” tambahnya.
Dedi optimistis bahwa dengan adanya langkah-langkah teknis dan kebijakan ini, penanganan banjir di Jawa Barat dapat ditangani dengan lebih efektif. Ia berharap langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.
Empati untuk Masyarakat Jawa Barat
Banjir yang sering melanda wilayah Jawa Barat telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara material maupun sosial. Dengan adanya komitmen dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, diharapkan solusi yang diambil dapat mengurangi dampak buruk bencana ini serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Sumber: Humas Jabar