Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 adalah tidak benar . Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Korlantas Polri.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso , memastikan bahwa kabar tersebut hanyalah hoaks dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Penjelasan Resmi dari Korlantas Polri
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun . Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan dikenakan sanksi tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita . Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menambahkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,” tegas Brigjen Slamet.
Poin Penting Terkait Aturan Lalu Lintas
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat terkait aturan lalu lintas:
- Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang. - Pengesahan STNK Tahunan Wajib Dilakukan
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita . Pemilik hanya diminta untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.Catatan Penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi. - Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan. - Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. - Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya. - Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun , sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali , bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Dasar Hukum
Semua aturan terkait administrasi kendaraan dan tilang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Ajakan untuk Bijak Menggunakan Media Sosial
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi seperti Korlantas Polri atau instansi terkait lainnya.
“Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari,” ujar Brigjen Slamet.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Isu hoaks sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif seperti klarifikasi dari pihak berwenang sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menghindari pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban administrasi kendaraan mereka.
Sumber: Divisi Humas Polri