Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Jangan Panik! Ini Fakta Soal Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati
Kabar Polri

Jangan Panik! Ini Fakta Soal Isu Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati

Denden darmawanBy Denden darmawan18 Maret 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait aturan tilang 2025 adalah tidak benar . Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Korlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso , memastikan bahwa kabar tersebut hanyalah hoaks dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Penjelasan Resmi dari Korlantas Polri

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun . Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan dikenakan sanksi tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita . Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menambahkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,” tegas Brigjen Slamet.

Poin Penting Terkait Aturan Lalu Lintas

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat terkait aturan lalu lintas:

  1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
    Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  2. Pengesahan STNK Tahunan Wajib Dilakukan
    Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita . Pemilik hanya diminta untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.Catatan Penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
  3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE
    Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
  4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
    Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
  5. Pemblokiran Data Kendaraan
    Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
  6. Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
    Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun , sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali , bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Dasar Hukum

Semua aturan terkait administrasi kendaraan dan tilang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Ajakan untuk Bijak Menggunakan Media Sosial

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi seperti Korlantas Polri atau instansi terkait lainnya.

“Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari,” ujar Brigjen Slamet.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Isu hoaks sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif seperti klarifikasi dari pihak berwenang sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menghindari pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban administrasi kendaraan mereka.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 40
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleStadion GBLA Siap Sambut Piala Dunia: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Internasional
Next Article TNI, Polri, dan Pemkab Bogor Turun Tangan Bersihkan Banjir di Vila Nusa Indah
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.