Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). FGD ini mengusung tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama, termasuk Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah; Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah; serta akademisi seperti Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI), Nina Mutmainnah, dan Kepala Program Pascasarjana Departemen Ilmu Komunikasi UI, Whisnu Triwibowo. Turut hadir pula Dekan Bina Nusantara (Binus) Business School – Undergraduate Program, Hardijanto Saroso, dan Dosen Fakultas Marketing Communication Binus University, Indra Prawira.
Acara ini merupakan inisiatif dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah (OKP), Erwin Aksa; Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Clarissa Tanoesoedibjo; serta Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik.
Selain melibatkan akademisi, Kadin juga menggandeng para pelaku industri, asosiasi terkait, serta praktisi dari berbagai platform media untuk menghimpun masukan yang komprehensif. Menurut Chris Taufik, Kadin Indonesia berperan sebagai jembatan antara berbagai pemangku kepentingan, sehingga diharapkan RUU Penyiaran tidak hanya mengatur tetapi juga menciptakan keseimbangan dalam ekosistem penyiaran ke depan.
Chris menegaskan bahwa semua pihak dalam FGD sepakat bahwa lanskap industri media saat ini, dengan perkembangan teknologi internet dan platform digital, memerlukan pengaturan baru dalam UU. “Hasil tertulis dari FGD ini, beserta rekomendasi lanjutannya, akan kami sampaikan secara resmi kepada Komisi I DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi,” ujar Chris.
Sebagai informasi, revisi RUU Penyiaran merupakan usulan dari Komisi I DPR yang telah disepakati sebagai salah satu dari 41 rancangan/revisi UU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1556513/15/ruu-penyiaran-dibahas-kadin-fasilitasi-dialog-multi-pihak-1744931096