Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Kaprodi Unair: Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Santun dan Bertanggung Jawab
Kabar Polri

Kaprodi Unair: Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Santun dan Bertanggung Jawab

Denden darmawanBy Denden darmawan14 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Seruan ini ditujukan kepada masyarakat, aktivis, serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Menurut Prawitra, sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya pada Selasa (13/5).

Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan etika dalam penyampaiannya.

“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujar Prawitra.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan ruang ekspresi ini disalahgunakan oleh kelompok-kelompok pro-anarko yang sering kali merusak makna perjuangan aspiratif.

“Jangan sampai kegiatan positif seperti ini ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro-anarko. Kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ikhtiar mulia tersebut tidak disusupi oleh kelompok yang menolak otoritas dan tatanan sosial,” jelasnya.

Prawitra juga menanggapi persepsi bahwa aparat kepolisian bersikap represif dalam mengawal aksi massa. Ia menilai perlu melihat lebih objektif bahwa tindakan hukum yang diambil biasanya ditujukan kepada elemen-elemen yang menyimpang, bukan kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kalau kita melihat lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa atau masyarakat yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak berpendapat demi kemajuan bangsa, dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Mari kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 13
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuan Maharani Pimpin PUIC 2025: Indonesia Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Next Article Wali Kota Bandung Fokus Perbaiki Infrastruktur untuk Wujudkan Kota Ramah Lansia
Denden darmawan

Related Posts

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.