Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Kasus Kebun Binatang Bandung: Mantan Sekda Ditahan, Diduga Rugikan Negara
Info jabar

Kasus Kebun Binatang Bandung: Mantan Sekda Ditahan, Diduga Rugikan Negara

Denden darmawanBy Denden darmawan24 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto , terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara berupa lahan yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung . Penahanan dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (23/5/2025).

Usai pemeriksaan, Yossi langsung dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung , untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 11 Juni 2025 .

“Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya , dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Yossi didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 . Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung , yang saat ini digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung . Lahan tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari .

Menurut Nur, perbuatan Yossi diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara karena aset daerah tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Yossi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB , yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari . Keduanya ditahan pada November 2024 atas dugaan penyalahgunaan lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari Nomor 6, Kota Bandung .

Selain itu, RBB juga diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan sewa atas penggunaan lahan milik daerah tersebut ke kas Pemerintah Kota Bandung . Mereka juga dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana korupsi.

Kasus ini terus didalami oleh Kejati Jabar untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan aset negara.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 32
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerahu Nelayan Terbalik di Laut Selatan Garut, 10 Orang Berhasil Diselamatkan
Next Article Mobil Pikap Bawa Rombongan Warga Bogor Terperosok ke Jurang, 4 Luka-Luka
Denden darmawan

Related Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

16 Juni 2025

Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.