Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto , terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara berupa lahan yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung . Penahanan dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (23/5/2025).
Usai pemeriksaan, Yossi langsung dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung , untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 11 Juni 2025 .
“Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya , dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap Yossi didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 . Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung , yang saat ini digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung . Lahan tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari .
Menurut Nur, perbuatan Yossi diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara karena aset daerah tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Yossi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB , yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari . Keduanya ditahan pada November 2024 atas dugaan penyalahgunaan lahan seluas 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari Nomor 6, Kota Bandung .
Selain itu, RBB juga diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan sewa atas penggunaan lahan milik daerah tersebut ke kas Pemerintah Kota Bandung . Mereka juga dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini terus didalami oleh Kejati Jabar untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan aset negara.
Sumber: pikiran-rakyat.com