Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina
  • Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan
  • Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
  • Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu
  • KDM Soroti Tantangan Investasi di Kawasan Rebana: Infrastruktur dan SDM Jadi Fokus Utama
  • Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh
  • KPU Tasikmalaya Optimis Hadapi Sidang Gugatan PSU di MK dengan Bukti Kuat
  • Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada Dikawal Ketat Kompolnas dan KPAI
Kabar Polri

Kasus Pelecehan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada Dikawal Ketat Kompolnas dan KPAI

Denden darmawanBy Denden darmawan18 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini, Senin (17/3/2025), telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS , mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung selama lebih dari tujuh jam, mulai pukul 10.30 hingga 17.45 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Proses sidang turut diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) , yakni Ibu Ida dan Chairul Anam , untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Karopenmas Divhumas Polri , Brigjen Pol. Trunoyudo , dalam keterangan pers menyampaikan bahwa Polri didampingi oleh Kompolnas dalam mengawasi jalannya proses sidang ini.

“Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Hasil Sidang dan Pelanggaran Berat

Sidang dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik , yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si. , Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H. , serta sejumlah anggota lainnya. Sidang melibatkan delapan saksi, termasuk tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Dalam hasil sidang, AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

  1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
  2. Persetubuhan dengan anak di bawah umur
  3. Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah
  4. Penyalahgunaan narkoba

Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tersebut dinilai sangat merusak integritas institusi Polri dan mencoreng nama baik korps.

Sanksi Etik dan Administratif

Atas perbuatannya, sidang menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela . Selain itu, sanksi administratif yang diberikan adalah:

  • Penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025 , di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun, AKBP FWLS telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri , Brigjen Pol. Agus Wijayanto , menjelaskan bahwa pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 .

“Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ujar Brigjen Agus.

Proses Pidana dan Pengawasan Eksternal

Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri . Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri .

Kasus ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak eksternal, termasuk:

  1. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
  3. Kementerian Sosial
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.

Reaksi Publik dan Harapan Institusi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan integritas. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk meningkatkan pengawasan internal.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan reformasi internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak.

Kejadian ini tidak hanya merugikan institusi Polri, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang merupakan anak di bawah umur. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum kepada korban agar dapat pulih dari dampak kasus ini.

“Kami mendesak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan yang sebenar-benarnya,” tambah aktivis tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 27
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Bandung Gelar Buka Puasa Bareng Musisi, Dorong Kolaborasi untuk Kota Kreatif
Next Article Dede Farhan Sampaikan Tausyiah Ramadhan di Aula Gedung Pepabri Kota Bandung
Denden darmawan

Related Posts

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

20 Mei 2025

Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh

20 Mei 2025

Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol

20 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

20 Mei 2025

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

20 Mei 2025

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

20 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.