Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap untuk Putusan Lepas dalam Perkara Korporasi
Nasional

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap untuk Putusan Lepas dalam Perkara Korporasi

Denden darmawanBy Denden darmawan13 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), untuk memengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut uang tersebut diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar, dimana pemberian tersebut dilakukan melalui WG, yang merupakan panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menjelaskan bahwa suap itu diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap ini diduga menjadi penyebab majelis hakim memutuskan vonis lepas (onslag van alle recht vervolging) dalam perkara tersebut.

“Meskipun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Kejagung kini tengah mendalami aliran dana suap tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. “Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan empat tersangka, yakni M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto, anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Dalam putusannya, mereka menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Menyikapi hal ini, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250413021704-12-1218217/ketua-pn-jaksel-diduga-disuap-rp60-m-atur-vonis-lepas-korupsi-migor

Post Views: 19
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIndonesia Usulkan Evakuasi Sementara Warga Gaza: Prabowo Konsultasi dengan Negara Timur Tengah
Next Article Trump Beri Pengecualian Tarif untuk Produk Teknologi: Angin Segar bagi Apple dan Industri Elektronik
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.