Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), untuk memengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut uang tersebut diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar, dimana pemberian tersebut dilakukan melalui WG, yang merupakan panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Qohar menjelaskan bahwa suap itu diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap ini diduga menjadi penyebab majelis hakim memutuskan vonis lepas (onslag van alle recht vervolging) dalam perkara tersebut.
“Meskipun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.
Kejagung kini tengah mendalami aliran dana suap tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. “Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan empat tersangka, yakni M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto, anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Dalam putusannya, mereka menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Menyikapi hal ini, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250413021704-12-1218217/ketua-pn-jaksel-diduga-disuap-rp60-m-atur-vonis-lepas-korupsi-migor