Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Isu sensitif sempat mewarnai dinamika politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Kabar pemanggilan sejumlah Ulama, Kiyai, dan Ajengan terkait dugaan hibah tahun 2023 memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Namun, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ajakan aksi atau gerakan konsolidasi yang berkembang saat ini.
KH Atam menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan Kapolda Jawa Barat melalui pesan singkat. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan, meski belum jelas apakah penghentian tersebut bersifat sementara atau permanen. “Saat ini Kapolda sudah merespon, lewat WA saya ke Kapolda, bahwa perkara ini dihentikan. Alhamdulillah lalungsur (sudah turun),” ungkap KH Atam pada Jumat, 11 April 2025.
Oleh karena itu, KH Atam meminta masyarakat untuk lebih fokus mendukung kesuksesan PSU demi memilih pemimpin Kabupaten Tasikmalaya ke depan. Meskipun ia belum menerima surat resmi SP3 terkait penghentian kasus ini, respons positif dari Kapolda dinilai sebagai langkah yang sangat baik. Terkait apakah penghentian ini bersifat sementara atau permanen, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada fakta hukum yang harus diungkap, hal itu dapat dilanjutkan setelah PSU selesai.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, yang juga merupakan Kuasa Hukum Tim Advokasi Peduli/Pembela Ulama, Kiyai, dan Ajengan Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas informasi penghentian perkara tersebut di tengah panasnya suhu politik PSU.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat, jika benar informasi yang kami terima bahwa perkara pemanggilan para Ulama terkait Hibah 2023 di tengah PSU dihentikan,” ujar Asep Rofik. Meski demikian, ia menyayangkan proses penanganan kasus ini yang dinilai kurang mendalam oleh aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penanganan perkara ini terkesan tidak mempertimbangkan alat bukti yang kuat serta dampak sosial yang signifikan apabila para tokoh agama benar-benar dipanggil.
Sumber: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3239232057/kh-atam-rustam-masyarakat-diminta-menahan-diri-dalam-menyikapi-gerakan-konsolidasi-bela-ulama