Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah melalui sinergi antara Polri , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , dan Jasa Marga mengambil langkah strategis untuk menangani masalah truk bermuatan dan berdimensi berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL) . Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri , Irjen Pol. Agus Suryonugroho , bersama Direktur Utama Jasa Marga , Rivan Achmad Purwantono , melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan ODOL. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penanganan akan dimulai dengan sosialisasi masif selama satu bulan sebelum memasuki tahap penegakan hukum.
“Hari ini saya bersama Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga melakukan koordinasi khusus dalam penanganan truk over dimension dan overloading. Kami akan mulai dengan sosialisasi selama satu bulan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum,” kata Menhub Dudy kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dudy menegaskan bahwa Jasa Marga telah diminta untuk memperketat pengawasan di tiga titik strategis, yakni pelabuhan , jalan tol , dan kawasan industri , yang sering menjadi jalur utama pergerakan truk ODOL. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan hanya truk yang sesuai spesifikasi teknis yang dapat melintas.
Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pendekatan awal yang digunakan adalah persuasif . Melalui sosialisasi, pihaknya berharap para pengusaha angkutan memahami pentingnya menyesuaikan kendaraan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi akan diikuti dengan peringatan. Kami juga berharap pengusaha angkutan bersedia melakukan normalisasi kendaraan sebelum proses penegakan hukum dimulai,” ujar Irjen Agus.
Ia menambahkan, ada perbedaan penanganan antara truk yang mengalami kelebihan muatan (overload ) dan truk yang telah dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimension ). Over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang akan diproses melalui peradilan umum, sementara overload termasuk pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 UU Lalu Lintas .
“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan oleh ODOL. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Agus.
Jasa Marga Siap Kawal Ketat Jalur Tol
Sementara itu, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh agenda nasional ini. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pendataan kendaraan di akses masuk tol untuk memastikan hanya truk yang sesuai spesifikasi teknis yang dapat melintas.
“Kami akan melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang masuk tol selama masa sosialisasi. Ini menjadi bagian dari upaya preventif agar pelanggaran tidak terulang saat penegakan hukum diberlakukan,” jelas Rivan.
Langkah Bersama untuk Keselamatan Publik
Sinergi antara Polri, Kemenhub, dan Jasa Marga ini menandai babak baru dalam upaya menata lalu lintas logistik yang aman dan berkelanjutan. Dengan pendekatan bertahap dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah berharap dapat menekan angka pelanggaran ODOL, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional.
Sumber: Divisi Humas Polri