Breakingnewsjabar.com – DEPOK | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menunjukkan perhatian serius terhadap kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Perwakilan Kompolnas, yang didampingi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (20/4/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan memberikan gambaran jelas mengenai kronologi insiden penyerangan terhadap petugas dan pembakaran mobil polisi tersebut.
Menurut Anam, peristiwa ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukanlah warga setempat. Kami menduga mereka adalah bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam.
Ia melanjutkan, saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga terjadi pengondisian massa yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.
“Dari video yang kami lihat, ada upaya untuk mengkonsolidasikan massa, meskipun tidak maksimal. Kami yakin warga setempat dapat membedakan antara petugas kepolisian dan tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Anam menegaskan bahwa aparat telah bertindak sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas resmi sebagai petugas. Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.
“Semakin kooperatif, semakin baik. Namun, jika tidak, kami akan mendorong penegakan hukum secara tegas. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekerasan atau kelompok mana pun,” tegasnya.
Anam juga menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum.
“Jika penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa runtuh. Karena kita berdiri tegak di atas hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengapresiasi dukungan moril yang diberikan oleh Kompolnas dalam menangani kasus ini.
“Kompolnas sangat mendukung kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama saat petugas sedang menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Waras.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
“Kami terbuka terhadap informasi apa pun dari masyarakat terkait peristiwa ini. Silakan sampaikan kepada kami atau langsung ke Kompolnas,” tandasnya.
Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat (18/4/2025), saat aparat mencoba menangkap TS di tempat persembunyiannya. Dalam proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan, mengakibatkan tiga mobil polisi rusak berat, salah satunya dibakar habis. Kejadian ini terjadi tak jauh dari TPU Pondok Rangon.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sumber: Mabes Polri