Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Di tengah maraknya berita palsu terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial, Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM memiliki peran yang lebih dari sekadar dokumen administratif. SIM merupakan alat untuk mengukur kompetensi berkendara serta instrumen penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan sistem hukum.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi, menjelaskan bahwa SIM harus diperbarui setiap lima tahun, bukan hanya karena masa berlaku habis, tetapi juga untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi secara fisik dan psikologis.
“SIM bukan semata-mata urusan administrasi. Ini menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali dilakukan evaluasi ulang—meliputi kemampuan berkendara, kondisi psikologi, dan kesehatan pengemudi,” kata Dhafi, Kamis, 24 April 2025.
Ia menambahkan bahwa seseorang yang sebelumnya lolos ujian mungkin saja mengalami perubahan kondisi akibat faktor usia, penyakit, atau kecelakaan yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengemudi yang layak.
“Kompetensi bisa berubah seiring waktu. Misalnya, seseorang pernah mengalami kecelakaan atau mengalami penurunan kondisi psikis. Evaluasi berkala menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan bersama,” jelasnya.
Selain itu, SIM juga memiliki fungsi vital sebagai dokumen identitas dalam proses hukum. Menurut Dhafi, data yang tercatat dalam SIM sangat membantu aparat dalam penyelidikan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
“SIM bukan hanya tanda bahwa seseorang bisa mengemudi, tapi juga menjadi data penting dalam penyidikan. Identifikasi pelaku dan kendaraan dapat dilacak melalui informasi yang tercatat di SIM,” tambahnya.
Menanggapi kabar tentang SIM gratis yang viral di platform digital seperti Instagram dan TikTok, Dhafi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Jika ada yang mengklaim bisa mendapatkan SIM gratis melalui medsos, itu tidak benar. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi melalui akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Informasi dari sumber lain tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dhafi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama terkait layanan publik seperti pembuatan SIM.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Apalagi jika menyangkut layanan publik. Pastikan sumber informasi berasal dari saluran resmi,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri