Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»KPK»KPK Tegaskan Kewenangan Presiden dalam Pemberhentian Pimpinan, Tatib DPR Dinilai Melanggar UU
KPK

KPK Tegaskan Kewenangan Presiden dalam Pemberhentian Pimpinan, Tatib DPR Dinilai Melanggar UU

Denden darmawanBy Denden darmawan6 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bhayangkaraglobalnews.com – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh Presiden. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Namun, dalam konteks pimpinan KPK, proses pemberhentian juga harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pernyataan ini disampaikan Johanis Tanak sebagai tanggapan terhadap keputusan DPR RI yang kini memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan KPK melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Tata Tertib (Tatib) baru DPR yang disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Betul, presiden yang berwenang memberhentikan pimpinan KPK. Namun, surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur syarat-syarat pemberhentian pimpinan KPK,” kata Johanis kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain oleh Presiden, pemberhentian pejabat negara juga dapat dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh individu atau kelompok yang merasa kepentingannya dirugikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Surat keputusan pengangkatan dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN, jika ada gugatan dari orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan,” jelas Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menyoroti bahwa Tata Tertib DPR yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Tatib tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Betul, Tatib DPR bertentangan dengan Undang-Undang. Hal ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA,” tegas Johanis.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019038514/johanis-tanak-tegaskan-tatib-dpr-langgar-uu-pimpinan-kpk-hanya-bisa-dicopot-oleh-presiden-dan-putusan-ptun

Post Views: 211
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolri: Stabilitas Kamtibmas Modal Utama Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Next Article Tim TAA Korlantas Selidiki Faktor Penyebab Kecelakaan Tol Ciawi dengan Teknologi Canggih
Denden darmawan

Related Posts

Khofifah Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

21 Juni 2025

Penyelidikan Kuota Haji 2024: KPK Siap Periksa Mantan Menteri Agama dan Anggota Pansus DPR

21 Juni 2025

KPK Gencar Awasi Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi

10 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.