Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Larangan Penempatan TKI di 3 Negara: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Migran
Nasional

Larangan Penempatan TKI di 3 Negara: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Migran

Denden darmawanBy Denden darmawan16 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan penyerapan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada tahun 2025. Selain itu, Karding juga mengumumkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara: Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini disampaikan seusai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).

Karding menjelaskan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia oleh berbagai negara. Namun, hingga saat ini baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Karding menetapkan target tambahan sebesar 425.000 tenaga kerja pada tahun ini.

“Permintaan tenaga kerja paling banyak berasal dari Taiwan dan Hong Kong,” ungkap Karding. Ia juga menyebutkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat besar dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja. “Arab Saudi telah menghubungi saya untuk meminta pengiriman 650.000 tenaga kerja. Namun, MoU harus dibuka terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya,” tambahnya.

Sementara itu, Karding menegaskan alasan pelarangan penempatan TKI di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja. Selain itu, adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand menjadi salah satu faktor utama kebijakan ini.

“Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Tanpa kerja sama seperti itu, penempatan tenaga kerja sebenarnya tidak diperbolehkan. Apalagi, banyak warga kita yang menjadi korban TPPO di sana. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melarang penempatan tenaga kerja di ketiga negara tersebut,” tegas Karding.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/04/15/062447078/tenaga-kerja-indonesia-dilarang-kerja-di-thailand-myanmar-dan-kamboja

Post Views: 39
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsrael Lancarkan Serangan ke Suriah dan Lebanon, Sasar Jihad Islam dan Hizbullah
Next Article Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Saling Unjuk Gagasan di Debat Publik PSU 2025
Denden darmawan

Related Posts

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.