Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Letjen Djaka Resmi Ditunjuk Jadi Dirjen Bea Cukai, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya
Nasional

Letjen Djaka Resmi Ditunjuk Jadi Dirjen Bea Cukai, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Denden darmawanBy Denden darmawan23 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai , menggantikan Askolani . Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Pada Selasa (20/5/2025), Djaka dan Bimo dipanggil ke Istana Kepresidenan , Jakarta, sekitar pukul 12:30 WIB dan bertemu langsung dengan Presiden hingga pukul 15:30 WIB. Dengan penunjukan ini, banyak yang mempertanyakan berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Dirjen Bea Cukai .

Berikut adalah rincian gaji serta pendapatan lain yang bakal diterima pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) , termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai, berdasarkan peraturan terkait.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 , yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji pokok dibagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV .

  • Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sebagai pejabat tinggi negara, Dirjen Bea Cukai biasanya masuk dalam kategori Golongan IV , sehingga gaji pokoknya berada pada rentang tertinggi.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja untuk pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 . Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan , yang mencakup 27 kelas jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

  • Kelas Jabatan 1 : Rp2,57 juta
  • Kelas Jabatan 27 : Rp46,95 juta

Sebagai Dirjen Bea Cukai , Letjen Djaka kemungkinan besar menduduki kelas jabatan tertinggi , yaitu Kelas 27 , sehingga tunjangan kinerjanya mencapai Rp46,95 juta per bulan .

3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Selain tunjangan kinerja, ada juga Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 . Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksa DJBC , dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.

  • Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula : Rp300.000 per bulan
  • Pemeriksa Bea Cukai Ahli Utama : Rp2,02 juta per bulan

Meskipun tunjangan ini lebih relevan bagi level fungsional, Dirjen Bea Cukai tetap dapat menerima tunjangan terkait jika memiliki tanggung jawab teknis tertentu.

4. Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional, ada beberapa tunjangan tambahan yang diperoleh pegawai DJBC, antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri : Untuk istri/suami yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan Anak : Diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan Makan : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Jabatan Struktural : Diberikan kepada pejabat struktural sesuai jenjangnya.
  • Tunjangan Perjalanan Dinas : Diberikan saat menjalankan tugas dinas.
  • Insentif Cukai : Khusus untuk pegawai DJBC terkait pencapaian target cukai.
  • Uang Kumandah : Tunjangan khusus untuk pegawai DJBC yang bekerja di area tertentu.

Estimasi Total Pendapatan Dirjen Bea Cukai

Dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, total pendapatan Dirjen Bea Cukai dapat diestimasi sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok : Rp6.373.200 (Golongan IVe)
  2. Tunjangan Kinerja : Rp46.950.000 (Kelas Jabatan 27)
  3. Tunjangan Lainnya : Terdiri dari tunjangan suami/istri, anak, makan, jabatan struktural, insentif cukai, dll., yang jumlahnya bervariasi tergantung kondisi individu.

Secara keseluruhan, pendapatan bulanan Dirjen Bea Cukai dapat mencapai angka di atas Rp50 juta , belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang bersifat insidental.

Sumber: cnbcindonesia.com

Post Views: 11
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Kejar Pemesan Jasa Ormas GRIB Jaya Terkait Pencurian Aset PT KAI di Semarang
Next Article BNN Gelar Uji Sertifikasi untuk Tingkatkan Mutu Layanan Rehabilitasi Narkoba
Denden darmawan

Related Posts

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.