Breakingnewsjabar.com – CIMAHI | Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang mahasiswa bernama MRP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini terjadi di kawasan Melong, Kota Cimahi, Sabtu (14/6/2025), dengan barang bukti seberat 685 gram ganja siap edar.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena terbukti memiliki dan menyebarkan narkoba kepada sesama mahasiswa, baik secara langsung di lingkungan kampus maupun melalui sistem pemesanan daring.
“MRP diamankan setelah kami menerima informasi keberadaan transaksi narkoba di wilayah Melong. Ia diketahui sedang menunggu wisuda di salah satu universitas di Bandung,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Senin (23/6/2025), seperti dilansir Antara News .
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan hasil penjualan ganja untuk membiayai kebutuhan kuliah dan gaya hidupnya. Dalam transaksi terakhir, ia mendapat keuntungan sekitar Rp700 ribu.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menambahkan bahwa pengedarannya dilakukan di sekitar kampus dan juga melalui pesanan online. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.
“Kami akan terus dalami apakah ini merupakan aksi tunggal atau bagian dari jaringan lebih luas. Kami juga ingin memastikan tidak ada pelajar lain yang terlibat,” tutup Hillal.
Sumber: tribratanews.polri.go.id