Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di pintu gerbang gedung DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat. Aksi ini berlangsung pada Rabu (19/3/2025), dan sempat memanas saat massa menghadang mobil Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas , yang melintas di sekitar lokasi.(19 Maret 2025)
Pantauan detikcom di lokasi, massa awalnya berdemo di depan gerbang masuk DPR. Saat itu, tampak sebuah mobil Alphard hitam berniat memasuki area gedung DPR. Massa langsung mendekati mobil tersebut dan mencopot pelat nomor kendaraan sebagai bentuk protes.
Dua ajudan Supratman keluar dari mobil untuk mencoba bernegosiasi dengan massa. Mereka meminta jalan dibuka agar mobil bisa melanjutkan perjalanan. Namun, massa tetap bersikeras dan meminta pejabat di dalam mobil untuk turun.
“Turun dulu, turun dulu!” teriak massa aksi.
Setelah beberapa saat bernegosiasi, Supratman akhirnya keluar dari mobil. Massa aksi pun bersorak ketika melihat pejabat negara itu turun. Supratman kemudian berjalan bersama massa menuju depan gerbang DPR. Di sana, ia tampak berdiskusi dengan para demonstran untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait RUU TNI.
Latar Belakang RUU TNI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI yang digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto . Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR sepakat untuk membawa RUU TNI ke tahap pengesahan. Fraksi-fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat .
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada anggota Dewan.
“Setuju!” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI
Komisi I DPR RI melalui Panja RUU TNI telah melakukan serangkaian rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan publik, yakni:
- Pasal 3 – Terkait kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 53 – Mengatur usia pensiun bagi prajurit TNI.
- Pasal 47 – Mengenai penempatan prajurit TNI di institusi lain, seperti kementerian atau lembaga negara.
Ketiga pasal tersebut dinilai kontroversial karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pihak khawatir bahwa RUU ini dapat melemahkan prinsip demokrasi sipil dan mengaburkan batas antara peran militer dengan urusan sipil.
Tuntutan Massa Aksi
Mahasiswa Universitas Trisakti yang tergabung dalam aksi ini menyoroti beberapa hal, antara lain:
- Penolakan terhadap Pasal 47 – Mereka menilai penempatan prajurit TNI di institusi sipil dapat mengancam independensi birokrasi dan demokrasi.
- Transparansi Pembahasan RUU – Massa meminta proses pembahasan RUU TNI lebih transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
- Perlindungan Hak Sipil – Mereka khawatir bahwa RUU ini dapat memberikan ruang bagi intervensi militer dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
“RUU ini tidak hanya soal TNI, tapi juga soal masa depan demokrasi kita. Kami menolak segala bentuk aturan yang melemahkan prinsip sipil atas militer,” ujar salah satu koordinator aksi.
Respons Supratman Andi Agtas
Saat berdialog dengan massa, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki niat baik dalam merevisi UU TNI, yaitu untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun, revisi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pertahanan kita sesuai dengan tantangan zaman. Kami siap mendengarkan aspirasi kalian,” ujar Supratman.
Meski demikian, massa tetap menuntut agar RUU TNI ditinjau ulang dan tidak disahkan dalam waktu dekat.
Aksi ini menjadi bukti bahwa masyarakat sipil, terutama kalangan mahasiswa, masih sangat peduli terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan masa depan bangsa. Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat merespons aspirasi ini dengan dialog yang konstruktif dan transparan.
Semoga langkah ini dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.