Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bocorkan Dokumen Rahasia
Info jabar

Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bocorkan Dokumen Rahasia

Denden darmawanBy Denden darmawan29 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JABAR | Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana siber. Tersangka diduga melakukan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perbuatan Tri terungkap setelah pelapor, Achmad Ridwan, menerima informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Tri telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen rahasia Baznas Jabar kepada pihak luar secara ilegal.

1. Perbuatan Terdeteksi Sejak November 2024

Hendra mengungkapkan bahwa perbuatan Tri pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024. Penyelidikan menunjukkan bahwa Tri mulai memindahkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak luar pertama kali pada 16 Februari 2023.

Selain itu, Tri juga diduga menyebarkan dokumen penting lainnya, seperti laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, senilai Rp11,7 miliar, ke sejumlah instansi. Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

2. Modus Operandi: Menyimpan Data Meski Sudah Tidak Menjabat

Menurut Hendra, modus yang dilakukan Tri adalah memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023. Namun, meskipun sudah tidak menjabat, Tri tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadinya, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, Tri dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik lembaga publik.

3. LBH Bandung: Tri Laporkan Dugaan Korupsi Sejak 2022

Sementara itu, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menyampaikan bahwa Tri telah melaporkan dugaan korupsi kepada pimpinan Baznas Jabar sejak akhir 2022. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Tri justru diberhentikan dari jabatannya pada Januari 2023 melalui SPHK.

Tri kemudian dilaporkan balik oleh pihak Baznas pada 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei 2025. Selain itu, Tri juga melaporkan dugaan korupsi dana hibah Baznas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada September 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Jabar pada 3 September 2024, seperti dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Nur menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Sumber: jabar.idntimes.com

Post Views: 16
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBandung Jadi Pusat Festival Swarna Wastra Nusantara: Angkat Warisan Budaya Kriya Lokal
Next Article Teras Cihampelas: Dari Infrastruktur Mati Menuju Wadah Interaksi Hidup
Denden darmawan

Related Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

12 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.