Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan strategi penanganan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension and Overloading (ODOL) , dalam kaitannya dengan perlindungan hukum.
Hal ini disampaikan setelah memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Hari ini kami baru saja menyelesaikan rapat koordinasi terkait penanganan truk Over Dimension and Overloading (ODOL) . Dari hasil diskusi tadi, para pemangku kepentingan sepakat bahwa perlindungan hukum terkait kendaraan ODOL akan segera dilaksanakan,” ujar Menhub Dudy.
“Harapan kami, para pemangku kepentingan, baik pengguna jasa maupun pelaku logistik, dapat mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini,” tambahnya.
Langkah ini merupakan upaya untuk mewujudkan misi Indonesia Zero ODOL , yakni Indonesia bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL.
“Saya berharap kegiatan ini didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, baik dari Kementerian dan Lembaga, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Universitas Mercu Buana, serta asosiasi yang terlibat dalam pelaksanaan program ini,” kata Menhub.
“Kami berharap masyarakat juga dapat memahami bahwa ini adalah bentuk hadirnya pemerintah untuk menangani masalah kendaraan ODOL, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
“Hari ini kami melakukan rapat bersama Bapak Menteri dan seluruh Kementerian serta Lembaga terkait untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Namun, sebelumnya kami telah diarahkan untuk fokus pada sosialisasi sebagai langkah awal,” ujarnya.
“Sosialisasi ini mencakup pendekatan preventif dan pre-emptif, termasuk memberikan peringatan kepada pelanggar, serta melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Setelah itu, barulah kami akan meningkatkan penegakan hukum secara tegas,” tambah Kakorlantas.
Kakorlantas juga menyoroti bahwa kendaraan ODOL merupakan penyebab dominan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya berencana menetapkan Hari Keselamatan Angkutan Jalan sebagai bagian dari upaya penanganan ODOL.
“Bulan depan, kami akan menetapkan Hari Keselamatan Angkutan Jalan. Ini sejalan dengan upaya kami untuk menangani masalah ODOL, yang menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” tutupnya.
Sumber: Divisi Humas Polri